DIREKTUR PEMBERDAYAAN ZAKAT : PEMERINTAH TIDAK AKAN TERAPKAN SENTRALISASI PENGUMPULAN ZAKAT

Berita Baznas

Bukittinggi (4/3). Sentralisasi pengumpulan zakat tidak akan mungkin diterapkan Pemerintah, karena pada prinsipnya zakat yang terhimpun di suatu daerah tidak boleh berpindah ke daerah lain selagi masih ada orang miskin di daerah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama RI  Prof. Dr. H. Nasrun Haroen, MA di depan peserta Pelatihan Pemanfaatan Media Massa Dalam Sosialisasi Zakat di Bukittinggi baru-baru ini. Pelatihan berlangsung selama 2 hari di Hotel Gran Malindo diikuti oleh para Penyuluh Agama Tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Praktik yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw maupun para khalifah al-Rasyidin sesudah beliau adalah seperti itu. Zakat dipungut dari orang-orang kaya di suatu daerah oleh amil yang diangkat oleh Pemerintah, dan kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di daerah itu, ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat.

Menurut Nasrun Haroen yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan BAZNAS, melalui perubahan Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang konsepnya telah disusun oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama, Pemerintah telah berusaha bagaimana supaya zakat terkumpul maksimal (MFN).


Komentar

Assalaamu'alaikum Wr.wb. Saya dari BAZ Bantul Mohon informasi cp Prof. Nasrun Harun Sukron Wassalaamu'alaikum


Posted by Hartadi Prasojo -- 07-April-2010

Tulis Komentar


Hanya tag <b>, <i>, <u>, <s> yang diperbolehkan. Untuk menulis url gunakan "http://"