Mencapai MDGs dengan zakat - Dana Zakat Daerah Untuk Kemakmuran Daerah - Mudzakarah MUI Kabupaten Bogor tentang Potensi dan Implementasi Zakat - RUMAH SEHAT BAZNAS YOGYAKARTA LAYANI WARGA MISKIN MULAI HARI INI - Jangan Tumpukan Seluruh Persoalan Umat Pada Zakat - BAZNAS Berbagi 6.500 Paket Santunan Idul Adha - Undang-undang Pengelolaan Zakat Beri Jaminan Keamanan Dana Umat - UNDANG-UNDANG ZAKAT DISAHKAN, PENGELOLAAN ZAKAT TERINTEGRASI - Bimbel Bukan Lagi Mimpi Buat Mereka - 4000 WARGA LERENG MERAPI KEMBALI NIKMATI AIR BERSIH -



Anda Kesulitan Menghitung Zakat?
Klik Disini

Semua Laporan

 
Layanan Muzaki
Layananan Muzakki

Info BAZNAS
Info BAZNAS

 
 

User Online : 1

IP : 38.107.179.229


 
DANA ZAKAT DAERAH UNTUK KEMAKMURAN DAERAH
[ 22-December-2011 ] || Berita Utama
Berita Baznas   Undang-Undang No. 23 tentang Pengelolaan Zakat yang menga­manahkan agar pengelolaan zakat terintegrasi, menimbulkan pertanyaan dari pengelola zakat di daerah mengenai seba­ran distribusi. Apakah dengan pengelolaan yang terintegrasi, berarti pengelolaan dan­anya juga sentralistik? Pertanyaan ini pula yang mengemuka saat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Ogan Komer­ing Ilir (OKI), Sumatera Selatan dan Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Tenggara berkunjung ke Kantor BAZNAS, Selasa (13/12/2011). Wakil Sekretaris BAZNAS, Fuad Nasar menjawab, pengelolaan zakat yang
MUDZAKARAH MUI KABUPATEN BOGOR TENTANG POTENSI DAN IMPLEMENTASI ZAKAT
[ 22-December-2011 ] || Berita Utama
Berita Baznas Kamis, 15 Desember 2011 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor yang diketuai DR. K.H. Ah­mad Mukri Aji, MA, MH mengadakan acara Mudzakarah Ulama V dan Seminar Nasional yang bertema “Po­tensi dan Implementasi Zakat sebagai Sa­rana Pengentasan Kemiskinan” bertempat di Ruang Serbaguna I Pemda Kabupaten Bogor. Tampil sebagai pembicara adalah Bupati Bogor Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Ketua MUI Pusat K.H. Ma’ruf Amin dan Ketua Umum BAZNAS Prof. DR. K.H. Didin
SINERGI PEMBAYARAN ZAKAT DAN PAJAK, MENGAPA TIDAK?
[ 07-December-2011 ] || Artikel
Berita Baznas Oleh M. Fuad Nasar, M.Sc (Wakil Sekretaris BAZNAS)  Pelayanan pajak di negara kita dari tahun ke tahun terus mengalami penyempurnaan dan inovasi, seperti adanya Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sistem tersebut mencakup dua sisi, yaitu dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran



 

Pertanyaan:

Ustadz, mau tanya tentang transaksi via internet dilihat dari rukun dan syarat jual beli, apakah sah transaksinya? Jazakallah

[...baca selengkapnya]

Adib Ulya - Via SMS (0813282805xx)

Kirim Pertanyaan

 


 
Sepeda Kopi Iwan Rusman
Bosan rasanya mengeluhkan kerasnya hidup di ibukota. Tapi memang itulah yang nyata, seperti yang dialami Iwan Rusman. Bertahun-tahun pria 42 .... [Selengkapnya]

Dedi Sukardi, Pahlawan Pendidikan dari Rumpin
Ujung celana Dedi Sukardi tertutup lumpur yang sudah mulai mengering. Baju koko yang digunakan lelaki kurus itupun lusuh warnanya. Namun .... [Selengkapnya]