Ketua Umum BAZNAS dinobatkan sebagai Tokoh Syariah 2010 - INDAHNYA BERBAGI BERKAH KARUNIA - Orphan Camp Baznas - Gedung Sekolah pun Jadi Camp Pengungsian - Pakistan Butuh Tenaga Medis - Relawan Indonesia Mulai Datang ke Pakistan - Indonesia Care For Pakistan - Sahur On the Road - Bagikan Kurma untuk Buka Puasa - Meneg BUMN : Berzakat Melalui Baznas tepat sasaran -

 
Home -> Detail
Layanan Muzaki
Layananan Muzaki

Info BAZNAS
Info BAZNAS

 
Ketua Umum BAZNAS dinobatkan sebagai Tokoh ...
INDAHNYA BERBAGI BERKAH KARUNIA ...
Orphan Camp Baznas ...
Gedung Sekolah pun Jadi Camp Pengungsian ...
Pakistan Butuh Tenaga Medis ...
Relawan Indonesia Mulai Datang ke Pakistan ...
Indonesia Care For Pakistan ...
Sahur On the Road ...
Bagikan Kurma untuk Buka Puasa ...
Meneg BUMN : Berzakat Melalui Baznas ...
Telkomsel Salurkan Infaqnya ke BAZNAS ...
Santunan bikin Anak Yatim Tersenyum ...
Harapan untuk Anak Aceh ...
KAMPANYEKAN ZAKAT SEBELUM RAMADHAN ...
Bentengi Anak dari dampak Pornografi ...
Wujudkan Cita-Cita Anak Korban Tsunami ...
Rumah Pintar Pijoengan Bikin Petani Lebih ...
Index Berita
 
 
 
PPI dan KMII Jepang untuk ...
KECERDASAN ITU ADA PADA ZAKAT ...
JAMAAH BONA INDAH SALURKAN DANA ...
SOLIDARITAS UMAT. Oleh: KH. Didin ...
Anggota Kabinet yang Kritis. Oleh: ...
BAYI-BAYI CACAT YANG TERLANTAR: TITIPAN ...
RUMAH SEHAT SUNDA KELAPA JAJAKI ...
BAZNAS LUNCURKAN PROGRAM "KASIH UNTUK ...
KEUTAMAAN RAMADHAN ...
Bahagia Memberi Arti ...
Kader Sehat Teladan BAZNAS ...
KISAH IBU MULYANI: TAK PUTUS ...
SEPTI SAYANG, CEPAT SEMBUH YA ...
SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI PADA ...
PENGARAHAN MENTERI AGAMA RI PADA ...
PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT BERBASIS ZAKAT ...
RELAWAN JUGA MANUSIA ...
Index Berita
 


Anda Kesulitan Menghitung Zakat?
Klik Disini
 

 

baznas

Kantor Pusat : Jl. Kebon Sirih Raya No.57
Jakarta Pusat 10340
Telp. 021 - 3904555 Fax. 021 - 3913777

BAZNAS adalah Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 2001, tanggal 17 Januari 2001.

Landasan Syar'i Berdirinya BAZNAS

QS At Taubah : 103 "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui." Jumhur ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana kata "Ambillah" yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah. " Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian (HR Baihaqi).

QS At Taubah : 60
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Tugas Pokok BAZNAS

Tugas pokok BAZNAS adalah merealisasikan misi BAZNAS yaitu :

  1. Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
  2. Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat
  3. Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
  4. Mengembangkan budaya "memberi lebih baik dari menerima" di kalangan mustahik.
  5. Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.
  6. Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya.
  7. Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat. Sebagai Badan Amil Zakat, kegiatan pokok BAZNAS adalah menghimpun ZIS dari muzakki dan menyalurkan ZIS kepada mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan agama.

 

Visi dan Misi

Visi :

    Menjadi Badan Zakat Nasional yang Amanah, Transparan dan Profesional

Misi :

  1. Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat melalui amil zakat,
  2. Meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat nasional sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip manajemen modern.
  3. Menumbuh kembangkan pengelola/amil zakat yang amanah, transparan, profesional, dan terintegrasi.
  4. Mewujudkan pusat data zakat nasional.
  5. Memaksimalkan peran zakat dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait.
  6.  

    Struktur Organisasi

    Berikut adalah susunan Badan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) periode tahun 2008 - 2011.

    No
    Nama
    Jabatan
    1 Prof. Dr.KH.Didin Hafidhuddin, M.Sc Ketua  Umum
    2 Laksda (Purn) H. Husein Ibrahim, MBA Ketua  Bidang Program
    3 dr. H. Naharus Surur. M. Ked. Ketua Bidang Jaringan
    4 drh. Emmy Hamidiyah, M.Si Sekretaris Umum
    5 M. Fuad Nasar. S.sos Wakil Sekretaris
    6 Hj. Isye S. Latief Bendahara Umum
    7 Teten Kustiawan, SE, Ak Wakil Bendahara
    8 Dr. Siti Chalimah Fajriyah, SE., Akt., MM Divisi Pengumpulan
    9 Bakhtiar Rakhman, SE Divisi Pengumpulan 
    10 Drs. H. Mohammad Siddik Kertapati, MA Divisi Pengumpulan
    11 Drs. H. Abd Rahman Anwar Divisi Pendistribusian
    12 Abdullah Hasyim, MA, MBA Divisi Pendistribusian 
    13 Drs. Syahrullah Iskandar, MA Divisi Pendistribusian
    14 Taufik Hidayat, M. Ec Divisi Pendayagunaan
    15 L.I.A Muzaffar Daud Divisi Pendayagunaan 
    16 Drs. Mas'ud Halimi, MA Divisi Pendayagunaan
    17 Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc Divisi Pengembangan
    18 Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf Divisi Pengembangan
    19 Dra. Hj. Elvi Hudriyah, MA Divisi Pengembangan
    20 H. Muchtar Zarkasyi, SH Ketua Dewan Pertimbangan
    21 Prof. Dr. Nasrun Haroen, MA Sekretaris Dewan Pertimbangan
    22 Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA Anggota Dewan Pertimbangan
    23 Drs. H. Djamal Doa Anggota Dewan Pertimbangan 
    24 Prof. Dr. Hj. Huzaemah T Yanggo, MA Anggota Dewan Pertimbangan
    25 Drs. H. Mubarok Anggota Dewan Pertimbangan
    26 Drs. H. Amidhan Anggota Dewan Pertimbangan 
    27 Drs. H. Achmad Subianto, MBA Ketua Komisi Pengawas
    28 Drs. H. Tulus Sekretaris Komisi Pengawas 
    29 Drs. H. Mundzir Suparta, MA Anggota Komisi Pengawas
    30 Drs. H. Basri Barmanda, M.BA Anggota Komisi Pengawas
    31 Prof. Dr. H. Artani Hasbi Anggota Komisi Pengawas
    32 Drs. KH. Masrur Ainin Najih Anggota Komisi Pengawas
    33 H. Iskandar Zulkarnain, SE Anggota Komisi Pengawas