Oleh : Prof.Dr.KH.Didin Hafidhuddin M.Sc
Terima kasih saudara/i
Adib Ulya
atas pertanyaan yang telah disampaikan,
Jual beli secara online via internet yang memberikan kemudahan di zaman modern ini, sepanjang unsur utama dan syarat jual beli terpenuhi serta terhindar dari unsur riba, pada hemat kami dapat diterima keabsahan transaksinya. Salah satu prinsip dalam muamalah seperti dipaparkan Prof. Dr. Nasrun Haroen, MA dalam Fiqih Muamalah (2007), yakni prinsip agar umat manusia tidak mendapatkan kesulitan dalam memenuhi segala kebutuhan mereka yang sifatnya membawa kemaslahatan sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 78 yang menyatakan, “....Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...”
Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Para ulama fiqih kontemporer, seperti Mustafa Ahmad Az-Zarqa dan Wahbah Az-Zuhaili, menyatakan bahwa jual beli melalui perantara (media) dibolehkan asal antara ijab dan qabul sejalan. Adapun syarat satu majelis antara penjual dan pembeli tidak harus diartikan dengan sama-sama hadir dalam satu tempat secara fisik, tetapi juga dapat diartikan dengan satu situasi dan satu kondisi, sekalipun antara keduanya berjauhan tetapi topik yang dibicarakan adalah jual beli itu.
Demikian jawaban kami. Wallahu a’lam bish shawab.