Ketua Umum BAZNAS dinobatkan sebagai Tokoh Syariah 2010 - INDAHNYA BERBAGI BERKAH KARUNIA - Orphan Camp Baznas - Gedung Sekolah pun Jadi Camp Pengungsian - Pakistan Butuh Tenaga Medis - Relawan Indonesia Mulai Datang ke Pakistan - Indonesia Care For Pakistan - Sahur On the Road - Bagikan Kurma untuk Buka Puasa - Meneg BUMN : Berzakat Melalui Baznas tepat sasaran -
   
Home -> Detail
Layanan Muzaki
Layananan Muzaki

Info BAZNAS
Info BAZNAS

 
Ketua Umum BAZNAS dinobatkan sebagai Tokoh ...
INDAHNYA BERBAGI BERKAH KARUNIA ...
Orphan Camp Baznas ...
Gedung Sekolah pun Jadi Camp Pengungsian ...
Pakistan Butuh Tenaga Medis ...
Relawan Indonesia Mulai Datang ke Pakistan ...
Indonesia Care For Pakistan ...
Sahur On the Road ...
Bagikan Kurma untuk Buka Puasa ...
Meneg BUMN : Berzakat Melalui Baznas ...
Telkomsel Salurkan Infaqnya ke BAZNAS ...
Santunan bikin Anak Yatim Tersenyum ...
Harapan untuk Anak Aceh ...
KAMPANYEKAN ZAKAT SEBELUM RAMADHAN ...
Bentengi Anak dari dampak Pornografi ...
Wujudkan Cita-Cita Anak Korban Tsunami ...
Rumah Pintar Pijoengan Bikin Petani Lebih ...
Index Berita
 
 
 
PPI dan KMII Jepang untuk ...
KECERDASAN ITU ADA PADA ZAKAT ...
JAMAAH BONA INDAH SALURKAN DANA ...
SOLIDARITAS UMAT. Oleh: KH. Didin ...
Anggota Kabinet yang Kritis. Oleh: ...
BAYI-BAYI CACAT YANG TERLANTAR: TITIPAN ...
RUMAH SEHAT SUNDA KELAPA JAJAKI ...
BAZNAS LUNCURKAN PROGRAM "KASIH UNTUK ...
KEUTAMAAN RAMADHAN ...
Bahagia Memberi Arti ...
Kader Sehat Teladan BAZNAS ...
KISAH IBU MULYANI: TAK PUTUS ...
SEPTI SAYANG, CEPAT SEMBUH YA ...
SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI PADA ...
PENGARAHAN MENTERI AGAMA RI PADA ...
PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT BERBASIS ZAKAT ...
RELAWAN JUGA MANUSIA ...
Index Berita
 


Anda Kesulitan Menghitung Zakat?
Klik Disini
 
Pengirim : Adib Ulya
Alamat   : Via SMS (0813282805xx)
Pertanyaan

Ustadz, mau tanya tentang transaksi via internet dilihat dari rukun dan syarat jual beli, apakah sah transaksinya? Jazakallah

 
Oleh : Prof.Dr.KH.Didin Hafidhuddin M.Sc

Terima kasih saudara/i Adib Ulya atas pertanyaan yang telah disampaikan,

Jual beli secara online via internet yang memberikan kemudahan di zaman modern ini, sepanjang unsur utama dan syarat jual beli terpenuhi serta terhindar dari unsur riba, pada hemat kami dapat diterima keabsahan transaksinya. Salah satu prinsip dalam muamalah seperti dipaparkan Prof. Dr. Nasrun Haroen, MA dalam Fiqih Muamalah (2007), yakni prinsip agar umat manusia tidak mendapatkan kesulitan dalam memenuhi segala kebutuhan mereka yang sifatnya membawa kemaslahatan sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 78 yang menyatakan, “....Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...”  
Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Para ulama fiqih kontemporer, seperti Mustafa Ahmad Az-Zarqa dan Wahbah Az-Zuhaili, menyatakan bahwa jual beli melalui perantara (media) dibolehkan asal antara ijab dan qabul sejalan. Adapun syarat satu majelis antara penjual dan pembeli tidak harus diartikan  dengan sama-sama hadir dalam satu tempat secara fisik, tetapi juga dapat diartikan dengan satu situasi dan satu kondisi, sekalipun antara keduanya berjauhan tetapi topik yang dibicarakan adalah jual beli itu.
Demikian jawaban kami. Wallahu a’lam bish shawab.


 

Kami sangat berterima kasih jika anda ingin berkontribusi kepada kami dengan bertanya kepada kami seputar ZIS. Anda dapat mengirim pertanyaan dengan mengisi form di bawah ini :

Nama :
Alamat :
Pertanyaan :